Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini Penjelasannya

Universitas Gadjah Mada Berita

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini Penjelasannya
Putusan MkDpr
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 53%

Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Badan Legislasi DPR RI, lewat Panitia Kerja turut membahas putusan Mahkamah Konstitusi soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR D bisa mengusung calon kepala daerah, dalam Revisi Undang-Undang Pilkada. "Tidak ada satupun orang atau lembaga atau kelompok yang boleh dapat diizinkan melawan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Zaenur kepada Suara.com, Rabu .

"Ketika undang-undangnya sudah diubah maknanya oleh putusan Mahkamah Konstitusi, otomatis peraturan di bawahnya harus mengikuti," tegas Zaenur. “Yang disampaikan semua logikanya benar tapi ada putusan hukum yang kita rujuk dalam hal ini jelas putusan Mahkamah Agung sudah ada putusannya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.

Pada kesempatan yang sama, Baleg DPR RI melalui Panitia Kerja juga membahas putusan MK soal partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah. Pasal 40 ayat UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.Diketahui, MK menolak gugatan soal syarat batas usia calon kepala daerah yang diajukan mahasiswa Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambah Saldi."Perkara nomor 41/PUUXXII/2024, nomor 88/PUUXXII/2024, nomor 89/PUUXXII/2024, nomor 90/PUUXXII/2024 dan nomor 99/PUUXXII/2024, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pasal tersebut bisa mengancam demokrasi jika terus diterapkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Putusan Mk Dpr

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tata Tertib Harus Disusun Semua Anggota DPDPakar Hukum Tata Negara Sebut Tata Tertib Harus Disusun Semua Anggota DPDBerita Pakar Hukum Tata Negara Sebut Tata Tertib Harus Disusun Semua Anggota DPD terbaru hari ini 2024-07-22 23:47:41 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Baleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata NegaraBaleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata NegaraPerdebatan terjadi saat wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi meminta rapat menyetujui batas usia pencalonan cagub 30 tahun terhitung sejak dilantik.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Tata Negara Minta Bawaslu dan DKPP DibubarkanPakar Hukum Tata Negara Minta Bawaslu dan DKPP DibubarkanMasalah etik yang menjerat penyelenggara pemilihan dapat diselesaikan lewat MK
Baca lebih lajut »

'Pelanggaran Hukum Internasional', PBB dan Negara-negara Islam Kecam Aksi Menteri Israel Doa di Al-Aqsa'Pelanggaran Hukum Internasional', PBB dan Negara-negara Islam Kecam Aksi Menteri Israel Doa di Al-AqsaPBB menentang segala upaya untuk mengubah status quo di tempat-tempat suci.
Baca lebih lajut »

Ahli Hukum USU Nilai Draf UU Pilkada di DPR Bertentangan dengan Putusan MKAhli Hukum USU Nilai Draf UU Pilkada di DPR Bertentangan dengan Putusan MKAhli Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) menilai kesepakatan Panja itu dinilai bertentangan putusan MK.
Baca lebih lajut »

APHTN-HAN Sebut Perlindungan Jamsos ASN Belum Optimal Karena Minimnya LiteraturAPHTN-HAN Sebut Perlindungan Jamsos ASN Belum Optimal Karena Minimnya LiteraturAsosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) meluncurkan buku berjudul 'Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara, Dinamika Sebelum dan Pasca Berlakunya Undang-Undang ASN'.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:24:27