Putusan MK tidak harus diikuti dengan perubahan undang-undang, itu bisa langsung dilaksanakan,
“” kata Bivitri, dalam diskusi di akun Twitter alias X YLBHI, Rabu malam.
Sementara itu, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan, dirinya baru saja bergembira atas putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.Namun, lanjutnya kebahagiaan ini seketika kandas, usai DPR langsung menggelar rapat panitia kerja soal RUU Pemili.Ia menilai, putusan MK Nomor 60 ini dianggap sebagai titik balik MK usai mengalami turbulensi, usai putusan MK Nomor 90 lalu.
“Putusan ini seperti titik balik perjalanan Mahkamah Konstitusi usai mengalami turbulensi pasca-putusan Nomor 90, tapi serangannya luar biasa,” ucapnya. Saat ini DPR terlihat seperti melawan putusan konstitusi yang final dan mengikat. Maka, jangan salahkan jika pada Pilkada nanti banyak rakyat yang memilih Golput akibat langkah-langkag yang dianggap inskontitusi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan DPR Tak Punya Izin Melawan Putusan MK, Begini PenjelasannyaDia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca lebih lajut »
Baleg Kebut Pembahasan Revisi UU Pilkada Sehari Usai Putusan MK, Ini Kata Pakar Hukum Tata NegaraPerdebatan terjadi saat wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi meminta rapat menyetujui batas usia pencalonan cagub 30 tahun terhitung sejak dilantik.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Unimal: Revisi UU Pilkada Harus Merujuk Putusan MKDPR, DPD dan pemerintah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Dosen Hukum Unimal menyebutkan revisi UU itu harus merujuk pada putusan MK.
Baca lebih lajut »
DPR Atur Usia Cakada Sesuai Putusan MA, Pakar: Putusan MK Lebih TinggiRancangan aturan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada) yang dibuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dianggap ngaco. Sebab hal
Baca lebih lajut »
Pakar minta Baleg hormati putusan MK demi stabilitas hukum-demokrasiPakar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Benediktus Hestu Cipto Handoyo meminta Badan Legislasi DPR RI menghormati putusan Mahkamah ...
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: Segera Ubah PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK 60Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera mengubah PKPU tentang pencalonan g,ubernur, bupati dan walikota, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan
Baca lebih lajut »