Pakar Hukum Nilai Kejagung Gagal Buktikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah

Hukum Berita

Pakar Hukum Nilai Kejagung Gagal Buktikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah
KorupsiKejagungPT Timah
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 8 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 99%

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda mengkritisi Kejagung atas nilai kerugian negara yang diklaim mencapai Rp300 triliun dalam dugaan kasus korupsi PT Timah Tbk.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menanggapi nilai kerugian keuangan negara Rp300 triliun dalam dugaan kasus korupsi di wilayah IUP PT Timah Tbk, periode 2015-2022. Dia juga menegaskan kerugian negara yang sudah kadung diumumkan Kejagung ke publik hingga kini belum mampu dibuktikan. Huda memandang, Kejagung gagal membuktikan adanya kerugian negara di balik aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung itu.

Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Korupsi Kejagung PT Timah Kerugian Negara Chairul Huda

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejagung Tetapkan Status Tersangka ke Lima Korporasi Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Pidana Nilai Tidak BenarKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai, penetapan status tersangka tidak dapat dibenarkan secara hukum positif lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Baca lebih lajut »

Soal Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Sorot Potensi Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan BuktiSoal Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Sorot Potensi Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan BuktiBerita Soal Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Sorot Potensi Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti terbaru hari ini 2024-12-08 22:43:12 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Soroti 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus TimahPakar Hukum Soroti 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus TimahPAKAR hukum pidana Chairul Huda menilai status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung Kejagung kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niagatimah
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Bantah Penetapan 5 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi TimahPakar Hukum Bantah Penetapan 5 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi TimahLima perusahaan di Indonesia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, namun pakar hukum menyatakan penunjukan tersebut tidak sah secara hukum karena perusahaan tersebut belum terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Baca lebih lajut »

Dalam Pleidoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Hanya Ingin Benahi Tata Niaga TimahDalam Pleidoi, Eks Dirut PT Timah Mengaku Hanya Ingin Benahi Tata Niaga TimahDalam persidangan pledoi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia mengungkapkan datang untuk membantu PT Timah yang sedang kesulitan, namun justru bernasib naas dituduh mendukung tambang illegal.
Baca lebih lajut »

Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Berdampak PositifSidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Berdampak PositifJPNN.com : Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis mengeklaim kerja sama PT Timah dengan perusahaan swasta memberikan dampak yang positif.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 00:12:33