Dalam persidangan pledoi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia mengungkapkan datang untuk membantu PT Timah yang sedang kesulitan, namun justru bernasib naas dituduh mendukung tambang illegal.
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Maraknya kegiatan penambangan ilegal ini dimulai dengan perubahan era Otonomi Daerah pada tahun 1999 disusul dengan terbitnya Kepmenperindag No. 146/1999 tentang ketentuan umum dibidang ekspor dimana timah tidak lagi menjadi barang strategis Negara untuk barang ekspor. Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah mulai membuat kebijakan-kebijakan di daerahnya sendiri.
Kegiatan tersebut dilakukan di lokasi-lokasi penambangan Perusahaan bahkan di lahan tailing yang sudah dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk sehingga menjadi rusak karena penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang baik . Penyelundup pun memanfaatkan situasi ini untuk mengekspor timah secara ilegal.
PT Timah Tbk sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional, akan tetapi tidak efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. “Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, maka Saya bersama Para Direksi baru lainnya kemudian melakukan roadshow dengan tujuan menemui seluruh pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja perusahaan dan menemui karyawan operasional di fasilitas kerja perusahaan untuk mendengarkan concern dari para pemangku kepentingan serta para karyawan,” ujar Riza.
Apalagi diamanatkan kepada setiap perusahaan pemegang IUP supaya wajib melakukan upaya peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan. Selanjutnya pasal 4 ayat juga mengamanatkan bahwa mineral ikutan timah berupa zircon, rutil, ilmenit, monasit dan senotim wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi TimahAuditor investigasi BPKP, Suaedi menjadi saksi terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
Baca lebih lajut »
Eks Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi TimahTiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung telah divonis dengan hukuman penjara dalam kasus korupsi timah.
Baca lebih lajut »
Eks Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Dituntut 7 tahun Penjara dalam Perkara Korupsi TimahTiga mantan pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung itu didakwa terlibat korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Kerja Sama PT Timah dengan Smelter Swasta Berdampak PositifJPNN.com : Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis mengeklaim kerja sama PT Timah dengan perusahaan swasta memberikan dampak yang positif.
Baca lebih lajut »
Produksi bijih timah PT Timah meningkat 36 persenProduksi penambangan bijih timah PT Timah Tbk hingga kuartal III-2024 mencapai 15.189 ton atau meningkat 36 persen dibandingkan periode yang sama tahun ...
Baca lebih lajut »
Mantan Dirut PT Timah dituntut penjara 12 tahun terkait kasus timahDirektur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan ...
Baca lebih lajut »