Lima perusahaan di Indonesia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah, namun pakar hukum menyatakan penunjukan tersebut tidak sah secara hukum karena perusahaan tersebut belum terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang dapat dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
Lima perusahaan yang menjadi tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi timah diantaranya, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Chairul Huda mengatakan, status tersangka tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum positif, lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan yang dihitung sebagai kerugian keuangan negara.
“Kalau soal bisa si bisa saja (kejaksaan, red) punya kewenangan untuk itu, tapi kan secara normatif tidak benar dong,” ujar Chairul Huda, Kamis (2/1/2025).Nilai kerugian keuangan negara dari kasus korupsi timah yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp300 triliun. Namun, angka kerugian itu belum dapat dibuktikan hingga saat ini. Sementara itu, di balik penetapan tersangka lima korporasi, Kejagung menetapkan pembebanan kerusakan lingkungan dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun. “Saya kira Rp300 triliun, mana Rp300 triliun? Yang namanya Rp300 triliun itu kan tidak terbukti. Karena tidak terbukti itulah sementara dia sudah gembar-gembor dan bagaimana untuk menutupi tersangka dari perusahaan-perusahaan itu,” paparnya
KORUPSI Timah KEJAKSAAN KERUGIAN KEUANGAN HUKUM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar Hukum Kritik Penetapan Hasto Sebagai Tersangka KPKPakar Hukum Tata Negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengkritik penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK yang memakan waktu bertahun-tahun.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Jakarta: Hari Ini Penetapan Hasil Pilgub, Bukan Penetapan Gubernur dan WagubHari ini adalah penetapan hasil pemilu Gubernur DKI Jakarta, bukan penetapan gubernur dan wakil gubernur, tetapi hasil pemilunya
Baca lebih lajut »
Kuasa hukum: Penetapan tersangka Tom Lembong tak penuhi unsur HAMTim kuasa hukum Tom Lembong menilai bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode ...
Baca lebih lajut »
Pakar: Penetapan Hasto Kristiyanto jadi tersangka tak mengejutkanPakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin menilai penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai ...
Baca lebih lajut »
Jokowi: Penetapan Hasto sebagai tersangka KPK itu proses hukumPresiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ...
Baca lebih lajut »
Jokowi Hormati Proses Hukum Penetapan Hasto Kristiyanto TersangkaJokowi menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait penangkapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
Baca lebih lajut »