OJK Terbitkan POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan

Finansial Berita

OJK Terbitkan POJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
OJKPOJKPerbankan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 74%

OJK menerbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2024 untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P OJK ) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif. P OJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penerbitan POJK ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah. POJK ini mencakup beberapa hal, seperti: Penyesuaian cakupan Perusahaan Anak (investee) Bank Umum agar selaras dengan UU P2SK; Pengalihan piutang oleh Bank Umum serta BPR atau BPR Syariah; Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh Bank Umum; serta Produk perbankan syariah. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan. Informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store - Apple

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

OJK POJK Perbankan Inovatif Inklusif

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Terbitkan POJK Baru untuk PerbankanOJK Terbitkan POJK Baru untuk PerbankanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif. POJK ini mengatur berbagai hal seperti penyesuaian cakupan perusahaan anak bank umum, kegiatan penyertaan modal oleh BPR dan BPRS, pengalihan piutang, penjaminan, pemanfaatan TTE dan perjanjian elektronik, penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing, dan produk perbankan syariah.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan POJK Aset Kripto Jelang Transisi PengawasanOJK Terbitkan POJK Aset Kripto Jelang Transisi PengawasanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto jelang peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca lebih lajut »

OJK Geluncurkan POJK 27/2024 untuk Atur Aset KriptoOJK Geluncurkan POJK 27/2024 untuk Atur Aset KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK dan merupakan bagian dari strategi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti.
Baca lebih lajut »

OJK Keluarkan POJK 27/2024 Atur Aset KriptoOJK Keluarkan POJK 27/2024 Atur Aset KriptoPOJK 27/2024 merupakan tindak lanjut UU P2SK dan memerintahkan OJK untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK dan aset keuangan digital. POJK ini menerapkan strategi transisi tiga fase untuk pengawasan aset kripto dari Bappebti.
Baca lebih lajut »

OJK Berlakukan Aturan Baru untuk Meningkatkan Transparansi Laporan Perusahaan Asuransi dan Dana PensiunOJK Berlakukan Aturan Baru untuk Meningkatkan Transparansi Laporan Perusahaan Asuransi dan Dana PensiunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yaitu POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Kedua POJK ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Baca lebih lajut »

OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Penyedia Likuiditas Bursa EfekOJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Penyedia Likuiditas Bursa EfekBerita OJK Terbitkan Aturan Baru Untuk Penyedia Likuiditas Bursa Efek terbaru hari ini 2024-12-16 22:23:48 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 08:46:43