Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK dan merupakan bagian dari strategi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti.
POJK 27/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 27/2024 , OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto , kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.
Dalam menghadapi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti, Ismail menyampaikan bahwa OJK menyusun strategi menjadi tiga fase transisi. Fase pertama yaitu soft landing yang berlangsung pada awal masa peralihan. Kemudian dilanjutkan pada fase kedua yang merupakan fase penguatan serta fase ketiga yang merupakan fase pengembangan. Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan, kata Ismail.OJK menyampaikan bahwa kehadiran POJK 27/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital melakukan perdagangan aset keuangan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien. Di samping itu juga untuk memastikan penerapan tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, pencegahan pencucian uang, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. OJK mengatakan, POJK 27/2024 menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta penyampaian pelaporan berkala dan insidental.OJK pun mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digita
Aset Kripto POJK 27/2024 OJK Bappebti Teknologi Sektor Keuangan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Lantik Jajaran Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK DaerahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melantik pimpinan baru Satuan Kerja Kantor Pusat dan Kepala OJK Daerah.
Baca lebih lajut »
OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Bagi DisabilitasOtoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara).
Baca lebih lajut »
OJK Minta Indusri Jasa Keuangan untuk Bantu Program 3 Juta RumahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan instruksi agar industri jasa keuangan mendungkung program prioritas Pemerintah.
Baca lebih lajut »
Kerugian Konsumen Tembus Rp2,5 Trilun Imbas Jadi Korban PenipuanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa konsumen banyak menjadi korban penipuan di lembaga jasa keuangan.
Baca lebih lajut »
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : Peran dan SejarahnyaArtikel ini membahas secara komprehensif mengenai fungsi, sejarah pembentukan, dan peran krusial OJK dalam mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia
Baca lebih lajut »
OJK terbitkan aturan tentang aset kripto jelang transisi dari BappebtiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset ...
Baca lebih lajut »