Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru, yaitu POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Kedua POJK ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Ini bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun . Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan aturan baru ini tertuang pada P OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun .
'Peraturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK,' kata M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Kamis (9/1/2025).POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik. POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014. Hal ini berisi tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Serta guna menyesuaikan pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian dengan perkembangan industri perasuransian di Indonesia. Melalui POJK ini, OJK berharap dapat mendukung efektivitas fungsi pengawasan di sektor perasuransian, dengan mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian yang mencakup informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha.Serta dalam format laporan yang mencakup waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perasuransian. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK
OJK POJK Perusahaan Asuransi Dana Pensiun Transparansi Laporan Berkala
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan Dua Perataturan Baru untuk Tingkatkan Transparansi Laporan di Industri Perasuransian dan Dana PensiunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan industri jasa keuangan. POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur laporan berkala Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sementara POJK Nomor 22 Tahun 2024 mengatur laporan berkala Perusahaan Perasuransian.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan 2 Peraturan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi & DapenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi.
Baca lebih lajut »
OJK Keluarkan Aturan Baru Laporan Berkala Dana Pensiun dan Perusahaan AsuransiOJK menerbitkan dua aturan baru tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelaporan
Baca lebih lajut »
OJK Keluarkan Aturan Baru Laporan Perusahaan Dana PensiunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai laporan berkala perusahaan dana pensiun.
Baca lebih lajut »
OJK Geluncurkan POJK 27/2024 untuk Atur Aset KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK dan merupakan bagian dari strategi transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dari Bappebti.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan POJK Baru untuk PerbankanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif. POJK ini mengatur berbagai hal seperti penyesuaian cakupan perusahaan anak bank umum, kegiatan penyertaan modal oleh BPR dan BPRS, pengalihan piutang, penjaminan, pemanfaatan TTE dan perjanjian elektronik, penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing, dan produk perbankan syariah.
Baca lebih lajut »