OJK menerbitkan dua aturan baru tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelaporan
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan dua aturan baru tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Aturan ini untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan. Aturan tersebut tertuang dalam P OJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan P OJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. Plt.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada OJK. Pokok pengaturan dalam POJK ini, antara lain: Pengaturan jenis Laporan Berkala Kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta; Pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan 2 program pensiun; Penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan; Pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK; dan Pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan. 'POJK ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025,' kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/1/2025). Dengan berlakunya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih bai
OJK Dana Pensiun Laporan Berkala Transparansi Efisiensi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan 2 Peraturan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi & DapenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan Dua Perataturan Baru untuk Tingkatkan Transparansi Laporan di Industri Perasuransian dan Dana PensiunOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan industri jasa keuangan. POJK Nomor 21 Tahun 2024 mengatur laporan berkala Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sementara POJK Nomor 22 Tahun 2024 mengatur laporan berkala Perusahaan Perasuransian.
Baca lebih lajut »
OJK optimis transisi pengawasan aset kripto ke OJK berjalan lancarOJK memastikan transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti berjalan sesuai target dan akan mengambil alih penuh pengawasan pada 10 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
OJK Catat 20.975 Laporan Penipuan, Kerugian Capai Rp 363 MiliarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 20.975 laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) per Januari 2025. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 363 miliar.
Baca lebih lajut »
Tuliskan Tujuan Teks Laporan: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuat Laporan yang EfektifPelajari cara tuliskan tujuan teks laporan dengan tepat. Panduan lengkap tentang pengertian, struktur, ciri-ciri, dan contoh teks laporan hasil observasi.
Baca lebih lajut »
Contoh Tujuan Laporan: Panduan Lengkap untuk Menyusun Laporan yang EfektifPelajari contoh tujuan laporan dan cara menyusun laporan yang efektif. Panduan lengkap untuk membuat laporan berkualitas dalam berbagai bidang.
Baca lebih lajut »