Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan OJK (POJK) No 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan PKPU.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah merilis Peraturan OJK No 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek . Beleid tersebut mengatur tata cara dan juga wewenang OJK selama masa permohonan kepailitan atau PKPU.
Kedua, terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri. Ketiga, pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK Selanjutnya tata cara pengajuan kepailitan atau PKPU oleh OJK masing – masing diatur pada pasal 8 dan 18 yang menyatakan OJK melakukan pengkajian selama 45 hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap, untuk menyatakan kelayakan permohonan kepailitan atau PKPU oleh kreditor perusahaan efek atau oleh perusahaan efek untuk diajukan kepada Pengadilan
Sementara itu, pada pasal 10 dan 20 menyebutkan jika permohonan kepailitan atau PKPU dinyatakan layak diajukan ke pengadilan, OJK berhak menetapkan pembekuan kegiatan usaha perusahaan efek sejak permohonan tersebut dinyatakan layak. OJK juga dapat melakukan likuidasi atas portofolio produk investasi pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi yang akan diajukan kepailitan atau dimohonkan PKPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rencana Pengawasan Koperasi oleh OJK Dinilai tidak Efektif dan Membebani |Republika OnlinePengawasan koperasi oleh OJK dinilai hanya akan menambah beban OJK.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Proses Lembaga Survei yang tidak Laporkan Sumber Dananya |Republika OnlineAturan pelaporan sumber dana lembaga survei berlandaskan PKPU.
Baca lebih lajut »
OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat program kebijakan di sektor pasar modal pada 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »
OJK Catat Sektor IKNB Tumbuh 8,55 Persen per Oktober 2022OJK mencatat sektor IKNB hingga Oktober 2022 mengalami pertumbuhan yang didukung oleh 3 sektor utama.
Baca lebih lajut »
Restrukturisasi Kredit Diperpanjang OJK, Begini Respons BRI (BBRI)Simak respons BRI (BBRI) soal langkah OJK yang memperpanjang masa restrukturisasi kredit untuk sektor tertentu.
Baca lebih lajut »
Kinerja Pasar Modal Membaik Ditopang Perlindungan InvestorKepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin kuat sejalan langkah OJK dalam menerbitkan regulasi.
Baca lebih lajut »