Pengawasan koperasi oleh OJK dinilai hanya akan menambah beban OJK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rencana pengawasan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dinilai tidak akan efektif dan hanya akan menambah beban OJK. Wacana 'penambahan tugas' bagi OJK tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan .
Baca Juga Pemerintah diketahui berencana memberikan mandat baru bagi OJK. Nantinya, OJK tidak hanya mengawasi kinerja perbankan dan investasi, namun juga akan mengawasi koperasi simpan pinjam dan transaksi kripto. Aturan mengenai kewenangan OJK tersebut akan tertuang di dalam RUU PPSK yang saat ini dibahas DPR.
"Kami khawatir kinerja OJK akan kian kedodoran jika diberi kewenangan baru mengawasi koperasi hingga investasi digital seperti kripto," katanya. "Alih-alih menyehatkan koperasi, OJK akan makin kedodoran dalam mengawasi micro prudential di sektor jasa keuangan," ujar Fathan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Punya Segudang Rencana Untuk Pasar Modal RI, Apa Aja?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat program kebijakan di sektor pasar modal pada 2023 mendatang.
Baca lebih lajut »
Majukan Koperasi Sumbar, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar Gelar Seminar NasionalPedomani pemikiran Bung Hatta tentang perkoperasian, Dinas Koperasi dan UKM Sumbar gelar seminar nasional bertajuk “Bedah Pemikiran Bung Hatta Tentang Perkoperasian”, bertempat di Mercure Hotel, Kota Padang, Minggu (27/11).
Baca lebih lajut »
Ini Tempat Beli Saham di Luar Bursa, Awas Terjebak yang NakalOJK akan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara securities crowdfunding (SCF) yang curang.
Baca lebih lajut »
Global Resesi, OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit maupun pembiayaan khusus hingga 2024.
Baca lebih lajut »
Sah, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Sampai Maret 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematsikan untuk mengambil kebijakan memperpanjang restrukturisasi yang disebabkan oleh Covid-19.
Baca lebih lajut »
OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024OJK memperpanjang periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Baca lebih lajut »