OJK berharap masyarakat tetap waspada dengan iming-iming fintech ilegal yang wah.
Warta Ekonomi.co.id, Solo -- Menjalarnya pinjaman dana berbasis online tanpa izin dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dibeberapa aplikasi. OJK berharap masyarakat tetap waspada dengan iming-iming yang yang menggiurkan akan merugikan cukup besar bagi masyarakat itu sendiri
“OJK kembali mengingatkan lima prinsip perlindungan konsumen, untuk mencegah terjadinya kerugian pelanggan yang bersentuhan dengan jasa perbankan terlebih peer to peer landing fintech. Untuk itu, tetap waspada dengan iming-imingan fintech ilegal ini,” pesan Mulyanto.Baca Juga: Nggak Ada Habisnya, OJK Kembali Tindak 133 Fintech Ilegal
"Pihak bank atau lembaga jasa keuangan harus transparan harus jelas tentang hak dan kewajiban kreditur. Manfaatnya apa dan risikonya apa harus dijelaskan dengan jelas pada konsumen, tidak boleh ada syarat dan ketentuan berlaku. Tapi harus dijelaskan semuanya jika tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Finmas Kantongi Izin Fintech Lender dari OJKFinmas mendapat izin usaha penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari OJK
Baca lebih lajut »
OJK: 'Fintech lending' tak ada risiko penarikan uang besar-besaranOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fintech lending nyaris tidak akan pernah berhadapan dengan risiko pengambilan dana besar-besaran dari bank atau rush ...
Baca lebih lajut »
OJK : Lima Bank Wakaf Mikro sudah beroperasi di SumbagutOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Bank Wakaf Mikro (BWM) di Sumatera bagian utara (Sumbagut) hingga Agustus 2019 sudah ada lima yang beroperasi dengan ...
Baca lebih lajut »
OJK Sebut Baru Satu Fintech Urun Dana Yang BerizinOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan baru satu penyelenggara fintech urun dana yang sudah mengantongi izin yakni PT Santana Daya Inspiratama.
Baca lebih lajut »
OJK: Fintech Minim Risiko Rush MoneyLender dalam fintech lending terikat kontrak.
Baca lebih lajut »