OJK Beri Sanksi Pembatasan Usaha ke Asuransi Jiwa Kresna

Indonesia Berita Berita

OJK Beri Sanksi Pembatasan Usaha ke Asuransi Jiwa Kresna
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

OJK mewajibkan Asuransi Jiwa Kresna membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis.

Asuransi Jiwa Kresna

yang telah melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya. Sanksi ditetapkan melalui surat OJK nomor S - 342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020. “Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers, Jumat .

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020. Hasilnya, OJK menemukan sejumlah pelanggaran PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Kini, OJK meminta Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban perseroan dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. OJK juga meminta Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. “OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis,” tutupnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Bekukan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa KresnaOJK Bekukan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwa KresnaOJK membekukan kegiatan usaha (PKU) PT Asuransi Jiwa Kresna karena pelanggaran yang dilakukan melalui produk K-LITA.
Baca lebih lajut »

OJK Pantau Langsung Implementasi Pemulihan Ekonomi di DaerahOJK Pantau Langsung Implementasi Pemulihan Ekonomi di DaerahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan di Jawa Tengah hingga 22 Juli 2020 mencapai Rp56,64 triliun.
Baca lebih lajut »

OJK: Investasi dan Fintech Ilegal Marak di Masa Pandemi |Republika OnlineOJK: Investasi dan Fintech Ilegal Marak di Masa Pandemi |Republika OnlineSejak tahun 2017, OJK telah menghentikan sebanyak 787 entitas investasi ilegal.
Baca lebih lajut »

OJK Cabut Izin Usaha BPR LuganoOJK Cabut Izin Usaha BPR LuganoOJK mencabut izin usaha BPR Lugano disebabkan kelemahan pengelolaan manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Baca lebih lajut »

OJK Catat 6,73 Debitur Lakukan Restrukturisasi Kredit hingga Juli 2020OJK Catat 6,73 Debitur Lakukan Restrukturisasi Kredit hingga Juli 2020Menurut data OJK, debitur UMKM yang telah mengajukan restrukturisasi kredit mencapai 5,38 juta dengan nominal Rp 330,27 triliun.
Baca lebih lajut »

OJK dan Pelaku Usaha Genjot Pemulihan Ekonomi Daerah |Republika OnlineOJK dan Pelaku Usaha Genjot Pemulihan Ekonomi Daerah |Republika OnlineKetua DK OJK kunjungi dua provinsi dan bertemu para pelaku usaha
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-03 08:41:45