OJK membekukan kegiatan usaha (PKU) PT Asuransi Jiwa Kresna karena pelanggaran yang dilakukan melalui produk K-LITA.
. Sanksi terhadap perusahaan dikarenakan pelanggaran ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya."Maka, Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak tanggal 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK dan Pelaku Usaha Genjot Pemulihan Ekonomi Daerah |Republika OnlineKetua DK OJK kunjungi dua provinsi dan bertemu para pelaku usaha
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha BPR LuganoOJK mencabut izin usaha BPR Lugano disebabkan kelemahan pengelolaan manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Baca lebih lajut »
OJK Pantau Langsung Implementasi Pemulihan Ekonomi di DaerahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit perbankan di Jawa Tengah hingga 22 Juli 2020 mencapai Rp56,64 triliun.
Baca lebih lajut »
OJK: Investasi dan Fintech Ilegal Marak di Masa Pandemi |Republika OnlineSejak tahun 2017, OJK telah menghentikan sebanyak 787 entitas investasi ilegal.
Baca lebih lajut »
OJK Catat 6,73 Debitur Lakukan Restrukturisasi Kredit hingga Juli 2020Menurut data OJK, debitur UMKM yang telah mengajukan restrukturisasi kredit mencapai 5,38 juta dengan nominal Rp 330,27 triliun.
Baca lebih lajut »
Prudential Catat 1.000 Agen Sebagai Anggota MDRT 2020 |Republika OnlinePrudential jadi asuransi jiwa pertama yang raih 1.000 agen MDRT
Baca lebih lajut »