Bivitri mengatakan, isu yang menyebut ada potensi pemakzulan Presiden jika terbitkan perppu terlalu mengada-ada.
. Disebut-sebut, Presiden berpotensi dimakzulkan jika menerbitkan perppu karena UU KPK tengah diuji materi di MK., Senin .
Bivitri mengatakan, kewenangan presiden menerbitkan perppu telah diatur dalam Pasal 22 Ayat UUD 1945. Pasal tersebut menyatakan,"Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Presiden Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan jika Terbitkan Perppu KPKSyamsuddin menegaskan, bahwa narasi impeachment itu tidak tepat. Ia menganggap, pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut tak memahami konstitusi.
Baca lebih lajut »
Jokowi di Antara Tekanan Terbitkan Perppu KPK dan Narasi Pemakzulan...Presiden Jokowi diminta segera terbitkan Perppu KPK, namun di sisi lain beredar isu pemakzulan jika perppu itu benar dikeluarkan.
Baca lebih lajut »
Koalisi Antikorupsi Sesalkan Narasi Perppu KPK Bisa Makzulkan JokowiPenerbitan perppu KPK pada dasarnya sama sekali tidak akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »
Pakar: Tidak ada dasar pemakzulan Presiden jika mengeluarkan PerpuPakar hukum tata negara Juanda mengatakan tidak ada dasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden jika mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti ...
Baca lebih lajut »
Presiden Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan jika Terbitkan Perppu KPKSyamsuddin menegaskan, bahwa narasi impeachment itu tidak tepat. Ia menganggap, pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut tak memahami konstitusi.
Baca lebih lajut »
Koalisi Antikorupsi Sesalkan Narasi Perppu KPK Bisa Makzulkan JokowiPenerbitan perppu KPK pada dasarnya sama sekali tidak akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »