'Kalau sekarang belum tepat, karena ini kan masa awal, perlu penataan,' kata Jazilul. UUD1945 GBHN
menilai saat ini bukan waktu yang tepat untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait Garis-garis Besar Haluan Negara . Wakil Ketua MPR dari PKB, Jazilul Fawaid, menilai amendemen UUD 1945 harus didasari aspirasi masyarakat.
"Kalau sekarang belum tepat, karena ini kan masa awal, perlu penataan. Tetapi salah satu kewenangan MPR itu mengubah UUD, itu mau digunakan atau tidak, tentu tergantung dari situasi dan kondisi, dan aspirasi masyarakat dan parpol yang ada," kata Jazilul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa .Jazilul menjelaskan wacana amendemen UUD 1945 terkait GBHN merupakan rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak mengikat.
"Jadi amendemen terkait pokok-pokok GBHN itu rekomendasi MPR yang lama ke yang baru. Rekomendasi tak mengikat, tapi rekomendasi itu hasil dari kajian yang mendalam dari MPR yang lama," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wacana MPR Amendemen UUD Soal GBHN, Muncul Kekhawatiran Pembahasan MelebarMPR mewacanakan untuk mengamendemen UUD 1945 terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di tengah wacana itu, muncul kekhawatiran pembahasannya bisa melebar... MPR GBHN
Baca lebih lajut »
PKB soal Amendemen UUD 1945: Presiden Cukup Dua PeriodeFraksi PKB di MPR keberatan dengan rencana pembahasan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945. PKB menilai masa jabatan presiden cukup dua periode.
Baca lebih lajut »
GBHN dan Kesemrawutan KonstitusionalKuranglah tepat jika untuk menghidupkan kembali GBHN dengan memberikan kewenangan kepada MPR.
Baca lebih lajut »
Pengembalian GBHN Dikhawatirkan Membuat Demokrasi RI MundurMenurut Lucius Karus, pemilihan Presiden oleh MPR hanya akan menguntungkan partai politik.
Baca lebih lajut »
GBHN Bisa Munculkan Rivalitas MPR dan PresidenSejumlah pakar hukum tata negara berpendapat rencana amandemen UUD 1945 berpotensi menimbulkan gejolak politik sekaligus kekacauan sistem ketatanegaraan.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR Sebut Tak Ada Poin Pindah Ibu Kota di GBHNWakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid menyebut pemindahan ibu kota akan dibahas lebih dulu melalui UU yang dibuat antara pemerintah dan DPR.
Baca lebih lajut »