Fraksi PKB di MPR keberatan dengan rencana pembahasan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945. PKB menilai masa jabatan presiden cukup dua periode.
Menurutnya, masa jabatan yang ditetapkan maksimal dua periode atau 10 tahun sudah cukup untuk presiden serta kepala daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bola Liar Amendemen UUD 1945, Potensi Presiden Kembali Dipilih oleh MPR...Rencana amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN dikhawatirkan akan menjadi bola liar.
Baca lebih lajut »
PAN Tak Sepakat Amendemen UUD 1945 Melebar dari RekomendasiFraksi PAN di MPR tak sepakat pembahasan amendemen UUD 1945 melebar ke hal-hal yang tak masuk dalam rekomendasi periode sebelumnya, seperti pemilihan presiden.
Baca lebih lajut »
Bambang Soesatyo Diyakini Bakal Memuluskan Amendemen UUD 1945PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap Bambang Soesatyo bersyarat untuk meloloskan amandemen.
Baca lebih lajut »
Wacana MPR Amendemen UUD Soal GBHN, Muncul Kekhawatiran Pembahasan MelebarMPR mewacanakan untuk mengamendemen UUD 1945 terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di tengah wacana itu, muncul kekhawatiran pembahasannya bisa melebar... MPR GBHN
Baca lebih lajut »
Wacana Amendemen UUD Bergulir, Gerindra Ogah Pilpres Dikembalikan ke MPRPartai Gerindra siap mengadang amendemen UUD 1945 jika tujuannya mengembalikan pemilihan presiden ke MPR. AmendemenUUD1945
Baca lebih lajut »
Wacana Amandemen UUD 45 Diprediksi Hanya Berpihak pada ParpolAlih-alih kepentingan rakyat, wacana tersebut cenderung berorientasi pada kepentingan partai politik.
Baca lebih lajut »