Sejumlah pakar hukum tata negara berpendapat rencana amandemen UUD 1945 berpotensi menimbulkan gejolak politik sekaligus kekacauan sistem ketatanegaraan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo , memimpin Sidang Paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 Oktober lalu.
- Sejumlah pakar hukum tata negara berpendapat rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 berpotensi menimbulkan gejolak politik sekaligus kekacauan sistem ketatanegaraan. Meski parlemen dan pemerintah berencana membatasi amendemen hanya pada memasukkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara , kekacauan sistem ketatanegaraan tidak bisa dihindari.Silahkan Login / Register untuk melanjutkan membaca artikel ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wacanakan Pengembalian GBHN, Elite Dinilai Sedang Berhitung Biaya Politik 2024Jika GBHN kembali dihidupkan, bisa jadi Presiden tidak akan dipilih langsung oleh rakyat, melainkan lewat MPR.
Baca lebih lajut »
Pengembalian GBHN Dikhawatirkan Membuat Demokrasi RI MundurMenurut Lucius Karus, pemilihan Presiden oleh MPR hanya akan menguntungkan partai politik.
Baca lebih lajut »
GBHN dan Kesemrawutan KonstitusionalKuranglah tepat jika untuk menghidupkan kembali GBHN dengan memberikan kewenangan kepada MPR.
Baca lebih lajut »
Wacana MPR Amendemen UUD Soal GBHN, Muncul Kekhawatiran Pembahasan MelebarMPR mewacanakan untuk mengamendemen UUD 1945 terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di tengah wacana itu, muncul kekhawatiran pembahasannya bisa melebar... MPR GBHN
Baca lebih lajut »
Mutu Padi Bisa Turun di Musim KemarauPerlu strategi menjaga kualitas padi pascapanen di musim kemarau.
Baca lebih lajut »