Yunus menjelaskan, penerapan SIM yang dapat berlaku di negara Asia Tenggara tersebut usai penyesuaian NIK sebagai nomor SIM.
Ia mengatakan, negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia mulai tahun depan itu adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Hal itu, katanya, menandai langkah maju integritas integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain. “Kita satukan data.
Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Yunus.Dengan ketentuan ini, bagi warga Indonesia yang nantinya berpelancong ke beberapa negara di Asia Tenggara itu tak perlu repot untuk membawa kendaraan sendiri. Tak perlu juga SIM Internasional.Selama mempunyai SIM Indonesia yang berlaku sesuai peruntukannya, warga dapat berkendara dengan bebas di negara-negara tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usai SIM C1 Polisi Bakal Luncurkan SIM C2 Moge Tahun DepanSIM C2 untuk moge hanya bisa diterbitkan bagi seseorang yang sudah memiliki SIM C1 selama satu tahun.
Baca lebih lajut »
Mulai Tahun Depan, Nomor SIM akan Diganti NIK KTP, Ini Kata KorlantasYusri menegaskan, pergantian nomor SIM menjadi NIK KTP hanya akan dilakukan saat perpanjangan atau pembuatan baru.
Baca lebih lajut »
Jokowi Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini: Mungkin Mulai Naik Tahun DepanPresiden Jokowi membatalkan kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim menaikkan UKT tahun ini. Namun, presiden membuka kemungkinan UKT naik mulai tahun depan.
Baca lebih lajut »
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2Polisi mulai memberlakukan SIM C1 bagi pengendara motor. Lalu, apa bedanya dengan SIM C biasa dan SIM C2 yang akan diberlakukan tahun depan?
Baca lebih lajut »
Lima Lokasi Gerai SIM Keliling yang Buka di Jakarta Hari iniGerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca lebih lajut »
SIM C1 Mulai Berlaku, Ini Bedanya dengan SIM C Motor BiasaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara sepeda motor. Apa perbedaannya dengan SIM C biasa?
Baca lebih lajut »