MUI Surabaya menyatakan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) wajib mengganti puasa di hari lain jika sudah terbebas dari corona.
"Itu juga berlaku pada semuanya, baik OTG , ODP , mau pun PDP dan yang sudah positif Covid-19," kata Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Surabaya Muhammad Munif mengutipMunif merujuk pada kaidah ilmu fiqih umum. Menurutnya, mereka yang dianjurkan tidak berpuasa oleh dokter, boleh meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan.atau mengganti ketika dia sudah sembuh. Tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pendapat MUI Surabaya Terkait Puasanya ODP dan PDP Covid-19ODP dan PDP bisa berkonsultasi ke dokter mengenai puasa Ramadhan.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidHaram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid.
Baca lebih lajut »
MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjidWakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 ...
Baca lebih lajut »
MUI: ODP, PDP, dan Positif Corona Haram Salat di MasjidBagi wilayah yang statusnya zona hijau masih dibolehkan melaksanakan salat di masjid atau musala dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO. MUI
Baca lebih lajut »
MUI Surabaya: Pasien Positif Covid-19 Boleh tak BerpuasaPasien positif Covid-19 boleh tidak berpuasa Ramadhan.
Baca lebih lajut »
MUI: Orang dan Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 Salat di MasjidMuhyiddin mengatakan, dengan berkumpulnya ODP, PDP dan positif Covid-19 dengan jamaah sehat dapat menularkan virus SARS-CoV-2 kepada orang lain sehingga membuat tempat ibadah justru menjadi media penularan penyakit.
Baca lebih lajut »