Bagi wilayah yang statusnya zona hijau masih dibolehkan melaksanakan salat di masjid atau musala dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO. MUI
. Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan dalam fatwa itu juga dijelaskan ada pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.
Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Sementara zona hijau masih dibolehkan dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidHaram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid.
Baca lebih lajut »
MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjidWakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 ...
Baca lebih lajut »
Periksa Ulang Swab Pasien Positif, ODP di Pangkalpinang Jadi Bertambah Total 228 Orang - Bangka PosWakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pangkalpinang, dr Masagus Hakim, mengatakan, pihaknya akan mengambil swab ulang pasien positif
Baca lebih lajut »
IDI: Masih Ada PDP dan ODP, Tanda Pemerintah Lamban Uji SpesimenIDI mengkritik kapasitas lab di Indonesia yang masih keteteran dalam menguji spesimen tes swab. Sehingga masih ada istilah ODP dan PDP di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Update Covid-19 20 April: 181.770 ODP, 16.343 PDPSudah ada 36 laboratorium yang aktif memeriksa spesimen virus Corona, penyebab penyakit Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ingin ODP dan PDP Disiplin, Jokowi Minta Polisi Beri PeringatanJokowi meminta masyarakat yang berstatus ODP dan PDP Covid-19 agar lebih disiplin.
Baca lebih lajut »