'Haram bagi mereka yang sudah ODP, PDP apalagi positif COVID19 salat berjamaah baik di mushala atau masjid,' kata Wakil Ketua MUI
Dokumen: Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Selasa .
Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jamaah sehat di masjid karena berisiko menulari virus corona.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidHaram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid.
Baca lebih lajut »
Jubir COVID-19: Kena DBD dan COVID-19 Bersamaan Berisiko Fatal Bagi Pasien MudaJubir COVID-19 kembali meminta warga agar mewaspadai ancaman DBD di tengah pandemi COVID-19
Baca lebih lajut »
Update Covid-19 20 April: 181.770 ODP, 16.343 PDPSudah ada 36 laboratorium yang aktif memeriksa spesimen virus Corona, penyebab penyakit Covid-19.
Baca lebih lajut »
8.954 Desa Telah Siapkan Ruangan Isolasi, Muat 35.000 ODP COVID-19Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan sebanyak 8.954 desa telah menyiapkan ruang isolasi untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. RuangIsolasi VirusCorona
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas Covid-19 Kembali Salurkan Sembako Untuk Keluarga ODPPaket batuan yang disalurkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Ternate berupa besar 5 kilo gram, mi instan dan telur untuk membantu keluarga ODP, karena suami mereka sedang dikarantina.
Baca lebih lajut »
Jubir Covid-19 Ungkap Ada 186.330 ODP dan 16.763 PDPHingga 21 April 2020 pukul 12.00 WIB tercatat sebanyak 186.330 orang berstatus orang dalam pemantauan (ODP). Hingga 21 April...
Baca lebih lajut »