Menurut MUI tidak mudik saat pandemi Covid-19 punya keutamaan besar, bahkan melebihi jihad.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia Abdullah Jaidi mengatakan masyarakat yang memutuskan untuk tidak mudik di tengah pandemi wabah Covid-19, adalah pilihan mulia.'Karena kita akan menyelamatkan saudara kita. Dengan menyelamatkan saudara kita dari risiko penularan, ini memiliki keutamaan yang luar biasa, bahkan lebih dari jihad,' ujar Abdullah melalui konferensi pers daring, Kamis, 23 April 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan larangan mudik bagi seluruh masyarakat resmi mulai berlaku pada Jumat besok, 24 April 2020, guna mencegah penularan virus corona di berbagai daerah. Menurutnya ada sejumlah sanksi yang disiapkan pemerintah bagi yang melanggar larangan. 'Peraturan ini mulai 24 April pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat,' kata Adita melalui konferensi pers daring pada Kamis, 24 April 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MUI: Pandemi Covid-19 Tak Bisa Dijadikan Alasan Tidak PuasaMUI belum pernah menerima pertanyaan atau permintaan fatwa secara resmi dari manapun untuk menetapkan hukum fidyah menggantikan puasa Ramadan karena Covid-19.
Baca lebih lajut »
MUI: Puasa saat wabah COVID-19 tidak bisa diganti bayar fidyahSekretaris Satgas COVID-19 Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis, mengatakan puasa di saat terjadi wabah COVID-19 saat ini tidak bisa diganti ...
Baca lebih lajut »
Jubir COVID-19: Kena DBD dan COVID-19 Bersamaan Berisiko Fatal Bagi Pasien MudaJubir COVID-19 kembali meminta warga agar mewaspadai ancaman DBD di tengah pandemi COVID-19
Baca lebih lajut »
Cegah Covid-19, MUI Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik LebaranHal ini perlu dilakukan demi kebaikan bersama dan mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidHaram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid.
Baca lebih lajut »
MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjidWakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 ...
Baca lebih lajut »