MUI: Puasa saat wabah COVID-19 tidak bisa diganti bayar fidyah

Indonesia Berita Berita

MUI: Puasa saat wabah COVID-19 tidak bisa diganti bayar fidyah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 78%

Puasa di saat terjadi wabah COVID19 tidak bisa diganti dengan membayar fidyah, kata ulama.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis di acara Milad Indonesia Halal Watch ke-7 di Jakarta, Kamis . ANTARA/Anom Prihantoro

Jakarta - Sekretaris Satgas COVID-19 Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis, mengatakan puasa di saat terjadi wabah COVID-19 saat ini tidak bisa diganti dengan membayar fidyah, kecuali terhadap orang-orang yang sudah ditentukan sesuai syariah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jubir COVID-19: Kena DBD dan COVID-19 Bersamaan Berisiko Fatal Bagi Pasien MudaJubir COVID-19: Kena DBD dan COVID-19 Bersamaan Berisiko Fatal Bagi Pasien MudaJubir COVID-19 kembali meminta warga agar mewaspadai ancaman DBD di tengah pandemi COVID-19
Baca lebih lajut »

Apakah tenaga medis yang tangani COVID-19 boleh tidak puasa?Apakah tenaga medis yang tangani COVID-19 boleh tidak puasa?Ada empat golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa selama Ramadhan, yakni orang yang sedang sakit, orang yang berada dalam perjalanan jauh atau musafir, ...
Baca lebih lajut »

MUI: Takut Terhadap Covid-19 Bukan Perbuatan MusyrikMUI: Takut Terhadap Covid-19 Bukan Perbuatan MusyrikMuncul kecenderungan sejumlah orang yang bicara lantang hanya boleh takut kepada Allah saja dan tidak boleh takut kepada makhluk dalam hal ini virus corona jenis baru.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidWakil Ketua MUI: ODP, PDP dan Positif Covid-19 Haram Hukumnya ke MasjidHaram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 untuk bercampur dengan jemaah sehat di masjid.
Baca lebih lajut »

MUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjidMUI haramkan ODP, PDP dan positif COVID-19 ke masjidWakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi mengatakan haram hukumnya bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan dan positif COVID-19 ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 09:17:47