MUI menyatakan aturan sertifikasi halal dalam RUU Ciptaker berpotensi menimbulkan kebingungan umat Islam dan ketidakpastian hukum.
Lukmanul mempermasalahkan RUU Cipta Kerja mewajibkan produk UMKM punya sertifikat halal yang berdasarkan standar halal BPJPH. RUU itu memperbolehkan BPJPH bekerja sama dengan ormas Islam berbadan hukum untuk sertifikasi halal.Aturan tersebut berbeda dari yang diatur Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU itu diatur BPJPH hanya bisa bekerja sama dengan MUI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
IJTI Minta Pasal Ancam Kebebasan Pers Dikeluarkan dari RUU CiptakerYadi meminta agar ayat 3 dan 4 dikeluarkan dari RUU Ciptaker. Karena akan mengancam kebebasan pers.
Baca lebih lajut »
Golkar Minta Pasal Pers Dicabut dari RUU CiptakerF-Golkar ingin mencabut ketentuan soal pers dari Omnibus Law Ciptaker karena memicu ketidakpastian, sementara F-NasDem mempertanyakannya.
Baca lebih lajut »
Baleg Sayangkan Walhi Tolak Rapat RUU Ciptaker“Kami sayangkan karena kami memerlukan masukan, soal alasannya salah satunya soal transparansi kami sudah melakukan itu dengan maksimal.'
Baca lebih lajut »
RUU Ciptaker, Sanksi Cabut Izin Lingkungan Jangan Dihapus |Republika OnlinePakar juga menyoroti sanksi pidana dalam RUU Ciptaker terkait pengelolaan lingkungan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Undang Tokoh Buruh Serap Masukan Untuk RUU Ciptaker“Pertemuan ini agar kita bisa saling bertukar pikiran mengenai Omnibus law tenaga kerja. Dengan keyakinan bahwa dengan pikiran yang sama untuk dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan tenaga kerja” ujar Mahfud.
Baca lebih lajut »
Golkar Setuju Pasal Terkait Pers di RUU Ciptaker Dicabut |Republika OnlineFraksi Golkar setuju pasal terkait pers dalam RUU Cipta Kerja dicabut.
Baca lebih lajut »