Mudik Dilarang, Kemenhub Sebutkan Kriteria Boleh Bepergian |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Mudik Dilarang, Kemenhub Sebutkan Kriteria Boleh Bepergian |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 63%

Penumpang boleh bepergian akan diatur pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian. Adapun mengenai operasional moda tranportasi yang sempat menjadi polemik adalah untuk mendukung dan menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan.

"Kementerian perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan Kereta Api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Adita.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki kebutuhan khusus seperti pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, dan pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19, dan lain sebagainya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Andre Gerindra: Mudik Dilarang, WN China Kok Boleh Masuk RI?Andre Gerindra: Mudik Dilarang, WN China Kok Boleh Masuk RI?Politikus Gerindra itu mengingatkan ada pembatasan akses masuk warga negara asing sejak awal April lalu selama pandemi virus corona.
Baca lebih lajut »

AirAsia Tunggu Kemenhub Terbangkan Penumpang Non MudikAirAsia Tunggu Kemenhub Terbangkan Penumpang Non MudikAirAsia masih menunggu restu dari Kementerian Perhubungan ihwal pembukaan penerbangan domestik.
Baca lebih lajut »

Kemenhub akan Terbitkan Aturan Turunan tentang Mudik |Republika OnlineKemenhub akan Terbitkan Aturan Turunan tentang Mudik |Republika OnlineMeski aturan turunan terbut namun tidak ada perubahan dalam larangan mudik.
Baca lebih lajut »

Kemenhub Keluarkan Aturan Revisi Mudik pada Rabu |Republika OnlineKemenhub Keluarkan Aturan Revisi Mudik pada Rabu |Republika OnlineMenurut Menhub, pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik.
Baca lebih lajut »

Aturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhubAturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhubKemenhub akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api. JanganMudik DiRumahAja
Baca lebih lajut »

Kemenhub Atur Kembali Mekanisme Larangan MudikKemenhub Atur Kembali Mekanisme Larangan MudikSurat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 12:19:59