Kemenhub akan Terbitkan Aturan Turunan tentang Mudik |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Kemenhub akan Terbitkan Aturan Turunan tentang Mudik |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Meski aturan turunan terbut namun tidak ada perubahan dalam larangan mudik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah merancang aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan rencananya aturan turunan tersebut terbit hari ini . Baca Juga Aturan tersebut nantinya akan memberikan pengecualian bagi penumpang yang bisa bepergian namun bukan dalam rangka mudik.

Sebelumnya, Adita menegaskan meski aturan turunan terbut namun tidak ada perubahan dalam larangan mudik."Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020," kata Adita, Jumat .

Adita menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan maka aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti sebelumnya. Hal tersebut terkait larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar , zona merah, dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bawaslu Terbitkan Edaran Cegah Penyalahgunaan Kewenangan |Republika OnlineBawaslu Terbitkan Edaran Cegah Penyalahgunaan Kewenangan |Republika OnlineBawaslu menerima laporan penyertaan foto kepala daerah dalam sembako Covid-19.
Baca lebih lajut »

Langgar Larangan Mudik, 1.030 Sepeda Motor Diminta Putar BalikLanggar Larangan Mudik, 1.030 Sepeda Motor Diminta Putar BalikSebanyak 948 kendaraan pribadi juga diminta putar balik di jalan arteri karena langgar aturan larangan mudik.
Baca lebih lajut »

Nekat Mudik? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru di PSBB Jawa Barat |Republika OnlineAturan Baru di PSBB Jawa Barat |Republika OnlinePSBB di seluruh Jawa Barat berlaku mulai 6 Mei 2020.
Baca lebih lajut »

Italia Cabut Aturan Karantina Nasional |Republika OnlineItalia Cabut Aturan Karantina Nasional |Republika OnlineWarga Italia kembali bekerja setelah dua bulan di rumah akibat pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:47:37