Kemenhub Atur Kembali Mekanisme Larangan Mudik

Indonesia Berita Berita

Kemenhub Atur Kembali Mekanisme Larangan Mudik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 92%

Surat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

KEMENTERIAN Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api.

"Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa .Ia mengatakan surat edaran tersebut akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cara Atur Keuangan Ramadhan Selama Imbauan di Rumah AjaCara Atur Keuangan Ramadhan Selama Imbauan di Rumah AjaPandemi COVID-19 yang terjadi di Indonesia berimbas ke perekonomian nasional dan termasuk ke penghasilan masyarakatnya.
Baca lebih lajut »

Atur Pertandingan, Petenis Mesir Dihukum Seumur HidupAtur Pertandingan, Petenis Mesir Dihukum Seumur HidupYoussef Hossam (21), yang dihukum sementara sejak Mei 2019, telah dilarang seumur hidup menyusul keputusan keterlibatannya dengan pengaturan pertandingan dan korupsi.
Baca lebih lajut »

Perppu Korona tidak Atur Kekebalan HukumPerppu Korona tidak Atur Kekebalan HukumMENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 bukan diperuntukkan membuat pejabat kebal hukum.
Baca lebih lajut »

Aturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhubAturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhubKemenhub akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api. JanganMudik DiRumahAja
Baca lebih lajut »

Nekat Mudik? Siap-siap Kena Denda Rp 100 Juta Mulai 7 Mei 2020Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati menyampaikan, ada sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:42:31