Kemenhub akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api. JanganMudik DiRumahAja
Foto kolase tol layang Jakarta-Cikampek saat pengoperasian perdana dan suasana saat penutupan , di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin . ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api.
“Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa.Ia mengatakan surat edaran tersebut akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik. “Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Menhub.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenhub akan Terbitkan Aturan Turunan tentang Mudik |Republika OnlineMeski aturan turunan terbut namun tidak ada perubahan dalam larangan mudik.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Keluarkan Aturan Revisi Mudik pada Rabu |Republika OnlineMenurut Menhub, pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik.
Baca lebih lajut »
Aturan Diskon BBM Pertamina Direvisi, Jadinya Gimana?Pertamina merevisi program cashback 30% atau maksimal Rp 20.000 untuk pembelian produk Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex. Jadinya bagaimana? Pertamina via detikfinance
Baca lebih lajut »
Dishub Kota Sukabumi Siapkan Aturan Transportasi Saat PSBBDishub Kota Sukabumi sudah siapkan aturan untuk angkutan umum selama pemberlakuan PSBB mulai 6-19 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru di PSBB Jawa Barat |Republika OnlinePSBB di seluruh Jawa Barat berlaku mulai 6 Mei 2020.
Baca lebih lajut »