Ketua MPR meminta pemerintah bantu perusahaan yang kesulitas bayar THR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah membantu perusahaan yang kesulitan keuangan dalam membayar Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja. Ketua MPR memahami jika ada perusahaan yang kesulitan membayar THR ditengah pandemi Covid-19.
Bamsoet mengimbau agar pihak perusahaan memperhatikan hak-hak pekerja untuk mendapatkan THR, karena selama ini pekerja sudah memenuhi kewajibannya."Saya meminta kepada setiap perusahaan untuk mencari solusi bersama perwakilan pekerja, yang sudah menyatakan menolak pembayaran THR dengan cara menyicil ataupun melakukan penundaan pembayaran," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MPR minta pemerintah perhatikan pengobatan penderita non-COVID-19Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah tetap memberi perhatian pada sejumlah pengobatan bagi penderita penyakit non-COVID-19, meski ...
Baca lebih lajut »
Catut Pejabat Saat Minta THR, Ormas Disuruh Minta MaafSalah satu ormas di Bekasi meminta THR kepada pelaku usaha dengan mencatut sejumlah pejabat keamanan setempat. Polisi telah memanggil pihak ormas.
Baca lebih lajut »
Ormas di Bekasi Minta Jatah THR, Polisi Minta Tak Ada PaksaanKabid Humas Polda Metro menyatakan andai ada ormas yang memaksa meminta THR kepada pengusaha, maka akan ada tindakan hukum dari kepolisian.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR: Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Koordinasi Jika Longgarkan PSBBBambang meminta agar tidak ada tumpang tindih kebijakan terkait penanganan Covid-19 di pusat dan daerah.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR Respons Kenaikan BPJS Hingga Soal THR | Republika OnlineKenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Minta 13 BUMD Pangkas dan Tunda THRPemprov mengimbau agar 13 BUMD beserta anak perusahaannya untuk menghapus, memangkas, atau menunda THR jajaran direksi hingga karyawan.
Baca lebih lajut »