Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan sela menyatakan untuk tidak melanjutkan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 ...
Jakarta - Mahkamah Konstitusi melalui sidang putusan sela menyatakan untuk tidak melanjutkan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 dari enam provinsi yang sebelumnya disidangkan di Panel I MK.
4. Partai Nasdem Provinsi Jawa Timur tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Situbondo 5 dan Tulungagung 16. Partai Demokrat Provinsi Aceh tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Aceh Singkir 3 10. Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara tingkat DPRD Kabupaten, daerah pemilihan Deli Serdang, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Ini, MK Gelar Putusan Sengketa PHPU Legislatif 2019
Baca lebih lajut »
MK Nyatakan 14 Perkara dari Panel 1 Tidak Lanjut ke PembuktianPada Panel 1 ini, MK telah memutus dan menetapkan kelanjutan pemeriksaan 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD dari 11 Provinsi.
Baca lebih lajut »
MK Tidak Melanjutkan 14 Perkara Sengketa Hasil Pileg di Panel 1
Baca lebih lajut »
Putusan Dismissal MK Dibacakan melalui Sidang Pleno
Baca lebih lajut »
Panel I MK tak Lanjutkan 14 Perkara Sengketa PilegSalah satu pertimbangan kasus tak dilanjutkan karena dicabut oleh pemohon.
Baca lebih lajut »
Calhaj Embarkasi Palembang Awali Pemberangkatan Gelombang II | ihram.co.idCalhaj Embarkasi Palembang kloter 14 masuk gelombang II.
Baca lebih lajut »