MK Nyatakan 14 Perkara dari Panel 1 Tidak Lanjut ke Pembuktian

Indonesia Berita Berita

MK Nyatakan 14 Perkara dari Panel 1 Tidak Lanjut ke Pembuktian
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Pada Panel 1 ini, MK telah memutus dan menetapkan kelanjutan pemeriksaan 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD dari 11 Provinsi.

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan 14 perkara dari panel 1 tidak lanjut ke tahapan pembuktian. Ke-14 perkara ini berasal dari tujuh partai politik peserta pemilu 2019.

Dari 14 perkara ini terdiri dari tujuh parpol yakni Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, Partai Aceh, Demokrat dan PKPI. Hasyim juga menyebutkan terdapat tujuh alasan mengapa MK tidak melanjutkan ke-14 perkara tersebut. Alasan ketiga, lanjut Hasyim, ada calon anggota DPR/DPRD yang mengajukan gugatan ke MK namun tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP partainya. Keempat, terdapat pertentangan pada apa yang diminta atau petitum.Alasan keenam, tambah Hasyim, ada pemohon yang tidak mencantumkan permohonan pembatalan SK KPU Nomor 987 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional. Padahal, SK KPU Nomor 987 merupakan satu-satunya obyek gugatan di MK.

Pada Panel 1 ini, MK telah memutus dan menetapkan kelanjutan pemeriksaan 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD dari 11 Provinsi, antara lain perkara dari Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi. MK sudah membaca putusan sejak pukul 09.00 WIB hari ini, Senin .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dismissal BesokMahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dismissal BesokJuru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan institusinya akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan...
Baca lebih lajut »

Putusan Dismissal MK Dibacakan melalui Sidang PlenoPutusan Dismissal MK Dibacakan melalui Sidang Pleno
Baca lebih lajut »

Saat foto rekayasa tiba-tiba disengketakan di MKSaat foto rekayasa tiba-tiba disengketakan di MKSudah sepekan foto rekayasa di luar batas kewajaran yang dituduhkan kepada salah satu calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi ...
Baca lebih lajut »

MK akan putus 260 perkara PilegMK akan putus 260 perkara PilegMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada Senin (22/7), untuk ...
Baca lebih lajut »

MK Mulai Gelar Sidang Putusan untuk 260 Perkara Pileg 2019MK Mulai Gelar Sidang Putusan untuk 260 Perkara Pileg 2019Jubir MK mengatakan untuk perkara yang belum diputus akan dilanjutkan pemeriksaannya setelah sidang putusan hari ini.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, MK Gelar Putusan Sengketa PHPU Legislatif 2019Hari Ini, MK Gelar Putusan Sengketa PHPU Legislatif 2019
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 21:06:48