Perkara PHPU terkait suara di Malaysia diajukan oleh Partai Nasdem.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif terkait dengan suara luar negeri di Malaysia ke tahap pemeriksaan pembuktian. Pemohon perkara tersebut adalah Partai Nasional Demokrat untuk Dapil Jakarta II.
Baca Juga Hal tersebut ia katakan setelah membacakan perkara-perkara PHPU Legislatif 2019 mana saja yang akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan pembuktian oleh Majelis Hakim Panel I MK. Salah satu di antaranya, yakni perkara No. 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh NasDem DKI Jakarta II DPR RI.
Dalam permohonannya mereka menyebutkan, Nasdem menganggap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu yang menyatakan ada 62.278 suara tidak sah cacat hukum. Muncul dua versi Formulir Model DA 1 DPR LN Kuala Lumpur oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu tanggal 19 Mei 2019. Mereka meminta suara sah yang dibatalkan KPU tersebut untuk kembali dinyatakan sesuai dengan formulir model DA1 DPR RI LN Kuala Lumpur. Dengan begitu, suara Nasdem yang benar menurut permohonan mereka, yani sebesar 57.864 suara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK tidak lanjutkan 14 perkara PHPU Legislatif enam provinsiMahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang putusan sela menyatakan untuk tidak melanjutkan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 ...
Baca lebih lajut »
KPU Sebut 14 Alasan MK Tidak Lanjutkan Sejumlah Perkara PHPU LegislatifSalah satu penyebabnya adalah dalam posita atau dalil pemohon itu tidak dirinci nama-nama TPS yang dipermasalahkan.
Baca lebih lajut »
MK Putuskan 14 Perkara PHPU Pileg 2019 di Panel I Tidak DilanjutkanMK memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara PHPU Pileg 2019 dari 82 perkara yang telah disidangkan dalam persidangan...
Baca lebih lajut »
Putusan Dismissal MK Dibacakan melalui Sidang Pleno
Baca lebih lajut »
Hari Ini, MK Gelar Putusan Sengketa PHPU Legislatif 2019
Baca lebih lajut »
KPU Tidak Anggap Remeh Permohonan PHPU Legislatif 2019
Baca lebih lajut »