Selain memerintahkan PSU Pileg DPD Sumbar dengan menyertakan Irman Gusman, pemohon diperintahkan umumkan jati diri pernah jadi terpidana.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman terkait sengketa Pileg DPD Provinsi Sumatera Barat .
"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengkutersertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Jakarta, Senin .
Berkenaan dengan Keputusan KPU 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutersertakan namanya, Irman mengajukan sengketa proses ke PTUN.PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilhan provinsi Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.
"Dalam konteks status pemohon sebagai mantan terpidana, adalah tidak terikat dengan ketentuan masa lima tahun sebagaimana menjadi pertimbangan hukum PTUN Jakarta," katanya.Berdasar hal-hal di atas, menurut Suhartoyo, KPU seharusnya menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap anggota DPD.
Pileg 2024 Mahkamah Konstitusi Irman Gusman
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mantan Hakim MK Nilai KPU Abaikan Putusan PTUN Terkait Pencalonan Irman GusmanEks Hakim MK Maruarar Siahaan, menilai keputusan KPU mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) abaikan putusan PTUN.
Baca lebih lajut »
MK Perintahkan KPU Gelar PSU Pileg Caleg Gerindra di Cianjur Dapil 3MK memerintahkan KPU selaku Termohon melaksanakan perintah terkait dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan.
Baca lebih lajut »
Mantan Hakim MK: PSU Pileg Berdampak ke Seluruh Peserta PemiluGugatan Partai Golkar kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif di Sulawesi Barat (Sulbar), dijelaskan
Baca lebih lajut »
Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen, MK Minta PSU untuk Pileg DPRD Gorontalo Dapil 6Demi memenuhi kepastian hukum yang adil, MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang pada pileg DPRD Provinisi Gorontalo, Dapil 6.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Sengketa Pileg PPP di Dapil Serang 1, PSU Dinilai Tak Relevan DilakukanTak hanya itu, Mahkamah menyoroti PPP yang juga mempersoalkan perolehan suara di TPS 95 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
Baca lebih lajut »
Kuota Caleg Perempuan Tak 30 Persen, MK Minta KPU PSU Pileg DPRD GorontaloPemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo 2024 dinyatakan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi
Baca lebih lajut »