Eks Hakim MK Maruarar Siahaan, menilai keputusan KPU mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) abaikan putusan PTUN.
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan , menilai keputusan KPU mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon tetap abaikan putusan PTUN.
Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi Ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum Legislatif untuk Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan Terlebih, menurut Maruarar, meskipun terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan mantan terpidana baru dapat mengikuti kontestasi pemilu jika telah melewati masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani masa pidana penjara. Namun, ia menegaskan, putusan MK ini tidak dapat menegasikan putusan MA Nomor 97.
Pemohon mendalilkan sebagai calon anggota DPD telah dihalang-halangi haknya untuk dipilih. Pemohon telah ditetapkan DCS dari Dapil Sumbar Nomor Urut 7 berdasarkan KeputusanRI No. 1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Pemilu 2024 pada lampiran III Model DCS, DPD Dapil Sumbar tanggal 18 Agustus 2023.
Maruarar Siahaan Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Irman Gusman Pemilu Legislatif Mata Lokal Memilih
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Dinilai Gagal Yakinkan Hakim MK, Kuasa Hukum Bilang Permohonan Irman akan DikabulkanMantan Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, mengatakan alasan KPU dalam pencoretan Irman dari DCT selalu berubah-ubah.
Baca lebih lajut »
Dinilai KPU Gagal Yakinkan Hakim MK, Permohonan Irman akan DikabulkanPihak KPU dianggap tidak bisa meyakinkan hakim bahwa pencoretan Irman dari daftar calon tetap (DCT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN, Dhifla Wiyani: Sulit DibuktikanBerita PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN, Dhifla Wiyani: Sulit Dibuktikan terbaru hari ini 2024-05-12 17:05:58 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
PDIP Sulit Bisa Membuktikan Adanya PMHP pada KPU RI di Sidang PTUNJika satu saja unsur tidak terpenuhi maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti. Jika satu saja unsur tidak terpenuhi maka PMHP harus dinyatakan tidak
Baca lebih lajut »
Golkar nilai PDI Perjuangan sulit buktikan PMHP KPU di sidang PTUNPolitisi Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai PDI Perjuangan sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi ...
Baca lebih lajut »
MKMK Diminta Pecat Anwar Usman karena Pakai Pengacara KPU untuk Melawan MK di PTUNAdvokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memecat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Baca lebih lajut »