Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Meski demikian,...
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Saat ini, kata Ali, tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan mengembangkan lebih lanjut informasi dan fakta yang telah diperoleh dari hasil penyidikan termasuk tentu juga informasi dan data dari hasil pemeriksaan majelis etik."Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," ungkap Ali.
Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar putusan tersebut dilaksanakan. Diantaranya untuk hal yang memberatkan Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp1,6 miliar."Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN Hari Ini Meski Permintaan Tunda MenggemaKPK memutuskan untuk tetap melantik 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN hari ini walaupun suara penundaan menggema.
Baca lebih lajut »
Meski Tuai Penolakan, KPK Tetap Gelar Pelantikan Pegawai Jadi ASN Hari IniKPK akan melantik dan mengambil sumpah jabatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN pada hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.
Baca lebih lajut »
Polri Tunggu Surat dari Dewas KPK Soal Pemecatan Penyidik RobinPolri baru akan menentukan sikap terhadap Stepanus Robin Pattuju jika sudah menerima salinan surat Dewas KPK.
Baca lebih lajut »
AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap - Tribunnews.comPolri akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin. Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
Baca lebih lajut »
Jejak AKP Stepanus Robin Terima Suap Hingga Akhirnya Dipecat KPKAKP Stepanus Robin diberhentikan dengan tidak hormat dari KPK. Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan sidang yang digelar Dewas KPK.
Baca lebih lajut »