Menteri Perladangan Malaysia didenda Rp3,5 juta, langgar karantina

Indonesia Berita Berita

Menteri Perladangan Malaysia didenda Rp3,5 juta, langgar karantina
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

Menteri Malaysia didenda RM1000 karena melanggar perintah karantina.

"Disebabkan Dato' Dr Mohd Khairuddin gagal mematuhi peraturan di bawah undang-undang tersebut, pegawai yang diberi kuasa sudah mengeluarkan denda RM1.000 kepada beliau pada 7 Agustus lalu dan beliau sudah membayar denda tersebut," katanya.

Khairuddin pulang dari Turki pada 7 Juli lalu dan sampel kali pertama sudah diambil pada hari yang sama dan didapati negatif.Sebelumnya anggota Parlemen Seputeh, Teresa Kok pada persidangan parlemen mempersoalkan ketidakpatuhan Mohd Khairuddin dalam menjalankan perintah karantina selama 14 hari. Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.

"Sebagai menteri saya bertanggung jawab untuk taat kepada peraturan dan SOP sepanjang tempo PKPP. Sebagai rasa tanggung jawab saya dengan ini memulangkan semua gaji saya sebagai menteri mulai Mei hingga Agustus 2020 sebagai sumbangan kepada Tabung Bantuan Bencana Negara di bawah Kementerian Kesehatan Malaysia," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perusahaan-Pengusaha di DKI 3 Kali Langgar Protokol COVID Didenda Rp 150 JutaPerusahaan-Pengusaha di DKI 3 Kali Langgar Protokol COVID Didenda Rp 150 JutaPemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi hingga Rp 150 juta bagi perusahaan-pengusaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. DKIJakarta
Baca lebih lajut »

Denda Rp 150 Juta Menanti Pengusaha yang Langgar Protokol KesehatanDenda Rp 150 Juta Menanti Pengusaha yang Langgar Protokol KesehatanDenda progresif menanti perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Baca lebih lajut »

Di Jakarta Tanpa Masker Didenda Rp 1 JutaDi Jakarta Tanpa Masker Didenda Rp 1 JutaPergub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

Pergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 JutaPergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 JutaDalam Pergub terbaru Anies ini, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »

Dinkes Tes Keluarga Penjemput Paksa Jenazah Positif Covid |Republika OnlineDinkes Tes Keluarga Penjemput Paksa Jenazah Positif Covid |Republika OnlineDinkes Batam membawa mereka ke RSKI Pulau Galang untuk menjalani karantina.
Baca lebih lajut »

Dua Petenis Terancam tidak Tampil di US Open 2020 |Republika OnlineDua Petenis Terancam tidak Tampil di US Open 2020 |Republika OnlineDua petenis terancam tak bisa ikut US Open 2020 karena harus jalani masa karantina.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-08 16:16:28