Terdakwa Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab dituntut pidana dua tahun penjara atas kasus RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dan Hanif Alatas saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis . ANTARA/Yogi Rachman/aa.
Jakarta - Terdakwa Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor. Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi. Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu mengatakan bahwa dirinya mendengar banyak kabar terkait spekulasi kondisi kesehatannya saat dirawat di RS UMMI."Saya mendengar banyak berita hoaks yang memberitakan saya ini parah, kritis bahkan ada yang memberitakan saya mati akibat COVID-19 dan lain sebagainya," jelas Rizieq.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiHanif dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi BogorJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Hanif Alatas menantu Habib Rizieq Shihab pidana 2 tahun penjara dalam perkara RS Ummi Bogor. Tuntutan ini dibacakan JPU...
Baca lebih lajut »
Kasus Swab RS Ummi, Menantu Rizieq Dituntut 2 Tahun BuiJaksa menuntut menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dua tahun penjara terkait kasus hoaks tes swab di RS Ummi.
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Tes Usap di RS UmmiTerdakwa Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.
Baca lebih lajut »
Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi BogorHabib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dan menantunya Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut pidana 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara...
Baca lebih lajut »
Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS UmmiJaksa menilai jika terdakwa Rizieq Shihab dapat memperbaiki sikap di kemudian hari usai menjalani masa hukumannya.
Baca lebih lajut »