Menaker Buka-bukaan Dana JHT Baru Cair Saat Pensiun 56 Tahun

Indonesia Berita Berita

Menaker Buka-bukaan Dana JHT Baru Cair Saat Pensiun 56 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 74%

Menurut dia, peserta program JHT tetap bisa mendapat haknya sebagian dengan syarat tertentu.

Salah satunya, peserta harus berstatus sudah menjadi peserta jaminan sosial minimal 10 tahun. Kemudian, nilai JHT yang bisa diklaim, yaitu 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, jika klaim sebagian JHT dilakukan sebelum masa pensiun, maka sisa dana baru bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan apabla peserta meninggal atau mengalami catat total tetap. Dia juga menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pekerja yang terkena PHK sebelum berusia 56 tahun. Ida berkata, perlindungan tetap diberikan pemerintah untuk pekerja yang mengalami PHK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker: JHT Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun | merdeka.comMenaker: JHT Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun | merdeka.comMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan keluarga peserta yang meninggal sebelum usia 56 tahun. Dia menuturkan, nantinya ahli waris yang akan mengurus terkait pencairan tersebut.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Menaker: JHT Bisa Cair saat Usia 56 TahunAturan Baru Menaker: JHT Bisa Cair saat Usia 56 TahunMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca lebih lajut »

JHT diundur, Stafsus Menaker sebut program pengganti lebih baik - ANTARA NewsJHT diundur, Stafsus Menaker sebut program pengganti lebih baik - ANTARA NewsTerkait kebijakan dana Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan ketika usia mendapai 56 tahun, Stafsus Menaker Dita Indah Sari berikan penjelasan. Berita selengkapnya: JHT
Baca lebih lajut »

40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »

Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHTTuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHTKetentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai kontroversi lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia...
Baca lebih lajut »

Penjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun | merdeka.comPenjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun | merdeka.comIda menuturkan, klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 22:23:05