Penjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Penjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Penjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun

Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru kata dia mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.

Sementara itu Ida menjelaskan jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum usia 56 tahun, nantinya akan diberlakukan skema perlindungan. Para peserta akan dilindungi dengan aturan tersebut. "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," bunyi pasal 3 dalam aturan tersebut dikutip merdeka.com, Jumat .

Sementara itu dijelaskan dalam pasal 6, manfaat JHT bagi yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan diberikan setelah meninggalkan tanah air. Kemudian bagi peserta alami cacat total diberikan manfaat JHT sebelum mencapai usia pensiun. Lalu untuk manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris. Meliputi janda, duda, atau anak.

Lalu persyaratan pengajuan manfaat JHT itu juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri dan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sementara itu untuk pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, dan paspor.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHTTuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHTKetentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai kontroversi lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia...
Baca lebih lajut »

40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »

'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun - Pikiran-Rakyat.com'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun - Pikiran-Rakyat.comPencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun
Baca lebih lajut »

KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat KejamKSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam'Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,' kata Presiden KSPI Said Iqbal - JHT BPJSTK
Baca lebih lajut »

57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.com57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.comPetisi yang berjudul \'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun\' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Baca lebih lajut »

Bisakah Mencairkan Uang JHT Sebelum Usia 56 Tahun? BPJamsostek Buka SuaraBisakah Mencairkan Uang JHT Sebelum Usia 56 Tahun? BPJamsostek Buka SuaraPeserta bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 23:12:06