Ribuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
JAKARTA, KOMPAS.TV -
Permenaker itu ramai-ramai ditolak dan membuat sejumlah warga syok karena ketetapannya yang menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan setelah pegawai berusia 56 tahun.Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Dalam aturan anyar itu menyebut bahwa JHT harus dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. "Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Uang Jamsostek Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, tapi...Bagaimana bila peserta Jamsostek belum berusia 56 tahun atau meninggal, apakah bisa mencairkan JHT?
Baca lebih lajut »
Benarkah Uang Jamsostek Baru Bisa Cair saat Umur 56 Tahun?Pemerintah telah menetapkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
40 Satelit Starlink SpaceX Jatuh, Dihantam Badai Matahari?SpaceX milik Elon Musk telah kehilangan puluhan satelit setelah dihantam badai geomagnetik dari badai Matahari sehari setelah peluncuran.
Baca lebih lajut »
40 Ribuan Keluarga Solo Tak Punya Jamban, DPRD Sebut Sudah Ada SolusiLegislator DPRD Solo menyebut 40 ribuan keluarga yang tak memiliki jamban sendiri kemungkinan karena rumahnya memang tidak memungkinkan untuk membuat jamban.
Baca lebih lajut »