Menaker: JHT Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun | merdeka.com

Indonesia Berita Berita

Menaker: JHT Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun | merdeka.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Menaker: JHT Bisa Dicairkan Jika Peserta Meninggal Sebelum Usia 56 Tahun

sebelum 56 thn? Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya kepada merdeka.com, Sabtu .

Namun pencairan dilakukan dengan ketentuan yakni pekerja yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian nilai jumlah dana yang diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya. Ida menepis kabar bahwa aturan itu dikeluarkan untuk menyulitkan peserta. Justru kata dia mewujudkan komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap kehidupan peserta.

Sementara itu Ida menjelaskan jika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum usia 56 tahun, nantinya akan diberlakukan skema perlindungan. Para peserta akan dilindungi dengan aturan tersebut. Kemudian pada pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Kriterianya yaitu peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun | merdeka.comPenjelasan dan Alasan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan Setelah Usia 56 Tahun | merdeka.comIda menuturkan, klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim kata Ida yaitu 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lainnya.
Baca lebih lajut »

40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »

57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.com57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.comPetisi yang berjudul \'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun\' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Baca lebih lajut »

Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHTTuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHTKetentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai kontroversi lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia...
Baca lebih lajut »

'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun - Pikiran-Rakyat.com'Mimpi Buruk' Karyawan Resign dan Kena PHK, Aturan Baru Menaker: JHT BPJSTK Bisa Cair saat Usia 56 Tahun - Pikiran-Rakyat.comPencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) hanya bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun
Baca lebih lajut »

Aturan Baru JHT BPJSTK Bisa Dicairkan Saat Masuk Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkapnya - Pikiran-Rakyat.comAturan Baru JHT BPJSTK Bisa Dicairkan Saat Masuk Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkapnya - Pikiran-Rakyat.comBeleid akan diberlakukan sejak tiga bulan setelah diundangkan dan mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 21:42:16