Menag Fachrul Razi menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa new normal. NewNormal
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan pelaksanaan aktivitas di rumah ibadah pada masa kenormalan baru atau new normal, berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Petunjuk pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman dari COVID-19 di Masa Pandemi.
Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," kata dia. Menteri Agama menekankan bahwa kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah yang berada di daerah yang menurut pemerintah dikategorikan aman dari penularan COVID-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menag Keluarkan Edaran untuk Rumah Ibadah: Harus Kantongi Surat Aman Covid-19Menag mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan.
Baca lebih lajut »
New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa kenormalam baru (new normal) pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
New Normal, Menag Putuskan Nasib Pembukaan Masjid Sore IniMenag Fachrul Razi akan mengumumkan pembukaan masjid di tengah pandemi corona pada sore hari ini, selepas waktu salat Jumat.
Baca lebih lajut »
MUI Bolehkan Salat Jumat, Menag Segera Umumkan Aturan Ibadah di MasjidMUI Bolehkan Salat Jumat, Menag Segera Umumkan Aturan Ibadah di Masjid: Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan Covid-19 yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.
Baca lebih lajut »
Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Baik Pencegahan Covid-19 |Republika OnlineMenag menerbitkan surat edaran tentang panduan kegiaatan agama di rumah ibadah.
Baca lebih lajut »
New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa kenormalam baru (new normal) pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »