Menag Keluarkan Edaran untuk Rumah Ibadah: Harus Kantongi Surat Aman Covid-19

Indonesia Berita Berita

Menag Keluarkan Edaran untuk Rumah Ibadah: Harus Kantongi Surat Aman Covid-19
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 83%

Menag mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu .

"Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," papar dia.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19New Normal, Menag Terbitkan Aturan Rumah Ibadah Wajib Punya Surat Bebas Covid-19Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan tentang kegiataan keagamaan di rumah ibadah di masa kenormalam baru (new normal) pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »

MUI Bolehkan Salat Jumat, Menag Segera Umumkan Aturan Ibadah di MasjidMUI Bolehkan Salat Jumat, Menag Segera Umumkan Aturan Ibadah di MasjidMUI Bolehkan Salat Jumat, Menag Segera Umumkan Aturan Ibadah di Masjid: Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pada kawasan Covid-19 yang sudah terkendali, umat Islam memiliki kewajiban untuk melaksanakan salat Jumat.
Baca lebih lajut »

New Normal, Menag Putuskan Nasib Pembukaan Masjid Sore IniNew Normal, Menag Putuskan Nasib Pembukaan Masjid Sore IniMenag Fachrul Razi akan mengumumkan pembukaan masjid di tengah pandemi corona pada sore hari ini, selepas waktu salat Jumat.
Baca lebih lajut »

86 Anak Positif Covid-19, Pemprov NTB: Orangtua Tetap Saja Mengajak Keluar Rumah86 Anak Positif Covid-19, Pemprov NTB: Orangtua Tetap Saja Mengajak Keluar RumahKadinkes NTB Nurhandini Eka Dewi mengatakan, jumlah anak terinfeksi Covid-19 berpotensi meningkat, apalagi jika orangtua tak disiplin.
Baca lebih lajut »

Kemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah |Republika OnlineKemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah |Republika OnlineRumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »

Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Baik Pencegahan Covid-19 |Republika OnlineRumah Ibadah Harus Jadi Contoh Baik Pencegahan Covid-19 |Republika OnlineMenag menerbitkan surat edaran tentang panduan kegiaatan agama di rumah ibadah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 22:02:17