Kemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Kemenag Terbitkan 11 Kewajiban Pengurus Rumah Ibadah |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran tentang 'Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi' pada Sabtu .

SE ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Baca Juga "Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," kata Menteri Agama , Fachrul Razi saat konferensi pers daring di Kantor BNPB, Sabtu .BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hari Ini, Kemenag akan Terbitkan Edaran Pembukaan Rumah IbadahHari Ini, Kemenag akan Terbitkan Edaran Pembukaan Rumah IbadahMenteri Agama Fachrul Razi akan menerbitkan surat edaran terkait rencana memfungsikan atau membuka kembali rumah ibadah menuju era new normal.
Baca lebih lajut »

Program Sejuta Rumah Terealisasi 215 Ribu Unit per 11 MeiProgram Sejuta Rumah Terealisasi 215 Ribu Unit per 11 MeiKementerian PUPR berharap pelaksanaan new normal dapat mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang baru terealisasi 215.662 per 11 Mei 2020.
Baca lebih lajut »

11 Cara Menyenangkan Lepas Stres dengan di Rumah Aja11 Cara Menyenangkan Lepas Stres dengan di Rumah AjaEfek stres yang muncul pada tiap orang berbeda-beda. Namun, tanda-tanda stres bisa diketahui dari beberapa bagian otak dan tubuh akan menolak menuruti apa yang seharusnya Anda lakukan.
Baca lebih lajut »

Kemenag Majalengka Tunggu Kebijakan |em|New Normal|/em| Rumah Ibadah |Republika OnlineKemenag Majalengka Tunggu Kebijakan |em|New Normal|/em| Rumah Ibadah |Republika OnlinePemerintah mengkaji kebijakan new normal.
Baca lebih lajut »

Kemenag akan Beri Kewenangan Kecamatan soal Kegiatan Rumah IbadahKemenag akan Beri Kewenangan Kecamatan soal Kegiatan Rumah IbadahSementara bila ada rumah ibadah yang berada di kecamatan tetapi sering digunakan oleh umat lintas kecamatan, maka kebijakannya ada pada bupati/walikota hingga gubernur.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Ikuti Protokol KesehatanPemprov DKI: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Ikuti Protokol KesehatanProtokol kesehatan yang dimaksud antara lain, para jemaah agar tetap menggunakan masker, tetap menjaga jarak, menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 00:14:03