/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulis, Sabtu .Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas provinsi/kabupaten/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud," kata dia.Fachrul mengatakan, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.
hore makin banyak alasan buat nutup gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mendagri Keluarkan Aturan New Normal Covid-19 untuk ASN dan PemdaDalam peraturan tersebut Tito meminta pemda terus evaluasi rutin. Minimal 14 hari untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Baca lebih lajut »
Dengarkan Pengusaha dan Pekerja, Satgas Covid-19 DPR Berupaya Cari Solusi Hadapi New NormalDPR berharap ada solusi bagi semua pihak terkait penerapan kenormalan baru dalam rapat gabungan pekan depan
Baca lebih lajut »
Begini Tanggapan Wakil Ketua MPR Tentang New Normal Covid-19 di IndonesiaIndonesia akan mengambil kebijakan memperlonggar atau relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan istilah New Normal merupakan kebijakan Jalan Pintas tanpa perhitungan yang jelas. MPRRI
Baca lebih lajut »
Makna New Normal di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19Belakangan kita sering mendengar istilah new normal, terutama dalam kaitannya dengan pandemi corona covid-19 yang sedang kita alami.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR: Jangan Sampai New Normal Jadi Pemicu Gelombang Kedua Covid-19Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji betul dan mempersiapkan era normal baru, supaya tidak menjadi gelombang Covid-19 kedua. Hoammzzz Emang gelombang 1 kapan selesainya? Kok udah bahas gelombang kedua aja. Berpikirlah sebelum bertindak
Baca lebih lajut »