Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Baik Pencegahan Covid-19 |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Rumah Ibadah Harus Jadi Contoh Baik Pencegahan Covid-19 |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Menag menerbitkan surat edaran tentang panduan kegiaatan agama di rumah ibadah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang 'Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi', Sabtu . Surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ia menerangkan, kegiatan keagamaan harus berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah."Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," ujarnya.

Rumah ibadah yang aman dari Covid-19 itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas di provinsi/ kabupaten/ kota/ kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis-majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bekasi Izinkan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah |Republika OnlineBekasi Izinkan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah |Republika OnlinePelaksanaan ibadah berjamaah di rumah ibadah harus mengikuti protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Ikuti Protokol KesehatanPemprov DKI: Kegiatan di Rumah Ibadah Harus Ikuti Protokol KesehatanProtokol kesehatan yang dimaksud antara lain, para jemaah agar tetap menggunakan masker, tetap menjaga jarak, menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.
Baca lebih lajut »

Pengumuman Buka Rumah Ibadah Ditunda Jadi SabtuPengumuman Buka Rumah Ibadah Ditunda Jadi SabtuKemenag menyebut pengumuman pelonggaran kegiatan di rumah ibadah karena Menag Fachrul Razi ingin berdiskusi lagi dengan sejumlah pihak terkait.
Baca lebih lajut »

Rumah Ibadah Wajib Dapat Surat Keterangan Aman CovidRumah Ibadah Wajib Dapat Surat Keterangan Aman CovidSetiap rumah ibadah yang ingin kembali menjalankan kegiatan keagamaan berjemaah wajib mendapat surat keterangan aman dari virus corona.
Baca lebih lajut »

Resmi, Bima Arya Aktifkan Kembali Rumah Ibadah di Kota BogorResmi, Bima Arya Aktifkan Kembali Rumah Ibadah di Kota BogorWali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya secara resmi mengizinkan seluruh rumah ibadah, khususnya masjid untuk aktif...
Baca lebih lajut »

|em|New Normal|/em| Rumah Ibadah: Sikap NU, Muhammadiyah Hingga PGI |Republika Online|em|New Normal|/em| Rumah Ibadah: Sikap NU, Muhammadiyah Hingga PGI |Republika OnlinePemerintah berencana kembali membuka rumah ibadah dalam tatanan new normal.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-02 23:48:15