SAT dihukum 15 tahun penjara dengan delik korupsi. Menurut MA, kasus SAT harusnya pakai rezim hukum perbankan, bukan UU Korupsi.
- Mahkamah Agung melansir putusan lengkap mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung . Sebelumnya, SAT dihukum 15 tahun penjara dengan delik korupsi. Menurut MA, kasus SAT harusnya pakai rezim hukum perbankan.
Berikut sebagian pertimbangan MA melepaskan SAT yang dikutip dari putusan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa :
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Sanksi Hakim Kasus BLBI karena bertemu Pengacara Syafruddin'Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Sdr Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor lawfirm masih tercantum atas namanya...' kata juru bicara MA. Syafruddin MA
Baca lebih lajut »
MA: Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar EtikHakim yang lepaskan terdakwa BLBI dihukum sanksi sedang jadi hakim nonpalu 6 bulan.
Baca lebih lajut »
MA: Hakim yang lepaskan terdakwa BLBI terbukti langgar etikJuru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku ...
Baca lebih lajut »
MA: Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Melanggar EtikMA memutuskan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Baca lebih lajut »
Hakim MA Terbukti Bertemu Pengacara Terdakwa BLBI di Plaza IndonesiaMahkamah Agung (MA) memutuskan Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan Chaniago melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam penanganan perkara BLBI KasusBLBI
Baca lebih lajut »
MA Vonis Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Langgar Kode EtikMA menyatakan Syamsul Rakan Chaniago, salah satu hakim yang membebaskan terdakwa kasus BLBI, Syarifuddin Arsyad Tumenggung melanggar kode etik.
Baca lebih lajut »