Video Terkini - Majelis hakim di Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan permohonan kasasi yang diajukan pasangan...
Majelis hakim di Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan kasasi yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, terkait Pemilu Presiden 2019. Hasilnya, MA menyatakan permohonan yang diajukan oleh keduanya tidak dapat diterima.
“Hari ini Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon; Bawaslu dan KPU sebagai termohon; dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp1.000.000 ,” ungkap Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin .
Dia menjelaskan, majelis kasasi yang dipimpin hakim Supandi itu berpendapat, objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilu . Alasannya, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat 4 dan 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, dalam perkara tersebut keputusan dimaksud tidak pernah ada.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Kembali Tolak Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2019'Permohonan Pemohon tidak diterima, sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,' demikian penjelasan MA.
Baca lebih lajut »
MA kembali Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga
Baca lebih lajut »
MA tidak dapat menerima permohonan Prabowo-SandiJuru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan bahwa MA telah memutuskan tidak dapat menerima permohonan capres dan cawapres Prabowo Subianto ...
Baca lebih lajut »
Gugatan Prabowo tidak Diterima MA, Bawaslu: Putusan TepatMA memutuskan tidak berwewenang mengadili permohonan Prabowo-Sandi.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Sebut Perselisihan Pilpres Selesai di MKMenurut KPU, putusan itu menandakan bahwa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah selesai.
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Prabowo-Sandi,KPU: Sebenarnya Sudah Selesai di MK
Baca lebih lajut »