MAHKAMAH Agung memutuskan untuk menolak permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait dengan pelanggaran Pemilu 2019 secara terstruktur, siste
matis, dan masif . Ini merupakan penolakan permohonan kedua kalinya.
Adapun alasan dan pertimbangan majelis hakim, objek permohonan kedua Prabowo-Sandi melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum ini tidak tepat. Objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017.
Andi menambahkan, dengan begitu MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo. "Oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Tolak Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Terkait Kecurangan Pilpres 2019 - Tribunnews.comMahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga
Baca lebih lajut »
MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo soal Kecurangan TSM di PilpresMA menolak kembali kasasi Prabowo soal dugaan kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Baca lebih lajut »
MA Nyatakan Permohonan Prabowo-Sandi Tidak DiterimaDalam permohonan ini, pihak yang digugat Prabowo-Sandi adalah Bawaslu dan KPU sebagai termohon.
Baca lebih lajut »
Lagi, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kubu Prabowo - SandiagaMahkamah Agung kembali menolak kasasi kubu Prabowo - Sandiaga.
Baca lebih lajut »
Tolak Pertemuan Prabowo-Jokowi, PA 212: Ini Bukan Soal HRSPA 212 nilai pemulangan HRS sebagai syarat rekonsiliasi usulan Dahnil.
Baca lebih lajut »